Jumat, 18 September 2009
sertifikasi
Lalan Darhelan, S.Pd.
Staf Pengajar MI Asih Putera Cimahi
Fenomena orang – orang yang berebut sertifikat, padahal seminarnya sedang berlangsung, nampaknya bukanlah hal yang aneh lagi akhir – akhir ini. Fenomena ini terjadi mungkin tidak hanya disatu sudut pinggiran kota tapi malah ini terjadi di kota – kota yang menurut keawaman bahwa orang kota lebih terpelajar dari mereka yang ada di desa. Coba kita renungkan apa yang sedang terjadi?
Kalau kita cermati secara epistimologis, program ini merupakan satu bentuk kemajuan dalam sejarah pendidikan di Indonesia, sebagai bentuk perhatian dari pemerintah untuk mengangkatkan derajat kaum UMAR BAKRI, menjadikan umar bakri era 80-an menjadi UMAR KREATIF era millennium. Melalui program ini mereka yang sudah memiliki kompetensi akademik akan diberi lisensi sebagai pendidik professional dan berhak mendapatkan konpensasi yang sesuai dengan profesionalismenya. Mereka akan mendapatkan haknya dengan layak dan diperhitungkan di negeri ini sebagai pendidik professional.
Pendidik (guru) adalah tenaga profesional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 ayat 2, UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 2 ayat 1, UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Pasal 28 ayat (1) PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Mengacu pada landasan yuridis dan kebijakan tersebut, secara tegas menunjukkan adanya keseriusan dan komitmen yang tinggi dari pihak pemerintah dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan penghargaan kepada guru yang muara akhirnya yaitu adanya peningkatan kualitas pendidikan nasional.Memang pendidik memiliki peranan yang sangat signifikan dalam memajukan dan mengisi kemerdekaan ini. Contohnya Jepang, maju karena yang pertama dibangun dalam jiwa masyarakatnya adalah infrastruktur dirinya, ruh perjuangan memperbaiki keadaan agar menjadi lebih baik, yang dalam istilah Tung Dasem Waringin, being , doing dan having. Sehingga mereka memiliki nilai tambah dibandingkan dengan negara lain di dunia.
Program sertifikasi ini merupakan angin surga dan perwujudan dari komitmen pemerintah untuk merealisasikan 20% anggaran pendidikan dari APBN, upaya meningkatkan profesionalisme pendidik di Indonesia sehingga dapat berkompetisi dengan negara lain di dunia international.
Sejak UUD guru dan dosen disahkan, maka program sertifikasi dijalankan, dan terlihatlah antusisme para guru untuk mengikuti berbagai pelatihan dan seminar. Berbagai lembagapun berlomba – lomba mengadakan pelatihan dan seminar mulai local sampai tingkat international. Tentunya kita bahagia melihat antusisme para guru, yang menandakan ghiroh mereka dalam mengembangkan diri sangat tinggi. Besar harapan kita ini bukan euphoria sertifikasi yang hanya ramai ketika akan mengikuti program ini, setelah mereka disertifikasi, selesai juga pelatihan dan seminarnya.
Mari kita ingat kembali makna dari sertifikasi dengan mengacu pada National Commision on Educatinal Services (NCES) disebutkan “Certification is a procedure whereby the state evaluates and reviews a teacher candidate’s credentials and provides him or her a license to teach”. Dalam kaitan ini, di Amerika Serikat terdapat badan independen yang disebut The American Association of Colleges for Teacher Education (AACTE). Badan ini yang berwenang menilai dan menentukan apakah ijazah yang dimiliki oleh calon pendidik layak atau tidak layak untuk diberikan lisensi pendidik.
Persyaratan kualifikasi akademik dan sertifikasi bagi pendidik juga telah diterapkan oleh beberapa negara di Asia. Di Jepang, telah memiliki UU tentang guru sejak tahun 1974, dan UU sertifikasi sejak tahun 1949. Di China telah memiliki Undang-undang guru tahun 1993, dan PP yang mengatur kualifikasi guru diberlakukan sejak tahun 2001. Begitu juga di Philipina dan Malaysia belakangan ini telah mempersyaratkan kualifikasi akademik minimun dan standar kompetensi bagi guru.Di Indonesia, menurut UU RI Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran. Sertifikat pendidik diberikan kepada seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi pendidik dan lulus uji sertifikasi pendidik. Dalam hal ini, ujian sertifikasi pendidik dimaksudkan sebagai kontrol mutu hasil pendidikan, sehingga seseorang yang dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi pendidik diyakini mampu melaksanakan tugas mendidik, mengajar, melatih, membimbing, dan menilai hasil belajar peserta didik.
Inilah inti dari program pemerintah ini yang harus terus diingat dan diusung oleh seluruh civitas akademik demi perubahan dan perbaikan mutu pendidikan nasional. Banyak seminar dan pelatihan dapat dijadikan sebagai wahana memperkaya diri dan pengembangan kepribadian serta kemampuan sebagai agen pembelajaran. Sehingga dalam tataran tehnisnya setiap agen of change ini, selain memiliki kualifikasi akademik yang bagus juga standar kompetensi guru yang professional.
Tidak sebaliknya, dengan lahirnya undang – undang ini malah menjadi euphoria semata, sehingga yang muncul adalah konsumtivisme dan materialisme semata. Sehingga semua upaya dan daya dilakukan untuk mendapatkan kualifikasi guru yang bersertifikat tanpa dibekali dengan ruh sebagai pendidik.
Tentunya harapan dari semua civitas akademika di Indonesia adalah meningkatnya tingkat daya serap dan mutu SDM Indonesia di mata dunia international. Indonesia dapat bersaing kembali dengan negara – negara berkembang bahkan maju di dunia. Karena itu perlu adanya tindakan yang nyata dari semua insan akademik negeri ini untuk menjamin kelangsungan undang – undang ini, dengan berusaha memberikan bukti diantaranya :
1. Meningkatnya etos kerja guru di Indonesia. Mengajar tidak lagi sekedar datang dan menyampaikan pengetahuan saja tapi dibekali dengan persiapan administrasi yang baik dan kesadaran mendidik yang tinggi.
2. Meningkatnya kompetensi siswa baik secara akademik maupun non akademik. Seimbangnya pembinaan pada semua modalitas yang ada pada siswa akan membuat mereka menjadi generasi yang cerdas dan mempunyai kepedulian sosial yang tinggi, dan
Minggu, 16 Agustus 2009
SBI Quo Vadis
Menunjau kembali eksistensi Sekolah Bertaraf Internasional
strategi peningkatan pendidikan di Indonesia
By Lalan Darhelan
Pendahuluan
Bagi bangsa yang ingin maju, pendidikan merupakan sebuah kebutuhan. Sama halnya dengan kebutuhan papan, sandang, dan pangan. Bahkan dalam institusi yang terkecil seperti keluarga, pendidikan merupakan kebutuhan utama.
Pada awal tahun 1972, ketika program life long education sedang disosialisasikan, kesadaran akan pembangunan manusia ini sudah disuarakan oleh Edgar Faure, Ketua The International Commission for Education Development, yang menekankan bahwa pendidikan adalah tugas negara yang paling penting. Sumberdaya manusia yang bermutu merupakan prasyarat dasar bagi terbentuknya peradaban yang baik. Sebaliknya, sumberdaya manusia yang buruk secara pasti akan melahirkan masyarakat yang buruk pula.
Hanya saja, kita melihat pendidikan di negeri ini sangat jauh dari yang diharapkan, bahkan jauh tertinggal dengan negara-negara lain. Rupanya ketertinggalan ini menyebabkan pemerintah terdorong untuk memacu diri untuk memiliki standar internasional, dan Sektor pendidikan termasuk yang didorong untuk berstandar internasional. Dorongan itu bahkan dicantumkan di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 50 ayat (3) yang berbunyi, “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan, untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertarap international.
Dengan berbekal keinginan kuat dan ayat itu maka Depdiknas segera mengeluarkan program Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) yang proyek rintisannya saja telah menyertakan ratusan SMP dan SMA di hampir semua Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dengan menggelontorkan dana yang tidak sedikit. Ini adalah proyek prestisius karena akan dibiayai oleh Pemerintah Pusat 50%, Pemerintah Propinsi 30 %, dan Pemerintah Kabupaten/Kota 20%. Padahal, untuk setiap sekolahnya saja Pemerintah Pusat mengeluarkan 300 juta rupiah setiap tahun paling tidak selama 3 (tiga) tahun dalam masa rintisan tersebut.
Perumusan masalah
Penomena SBI masih tetap hangat dibicarakan, terutama dalam dunia maya. Walaupun program ini sudah berjalan kurang lebih dua tahun, tetapi tetap kekhawatiran tetap menyelimuti masa depan pendidikan
1. Apa pengertian SBI itu?
2. Sekolah seperti apa yang dapat memiliki status SBI?
3. Apakah SBI memiliki rumusan dasar ?
4. Apakah program SBI ini akan membuat bangsa kita mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara-negara lain?
Sekolah Bertaraf Internasional ; Quo Vadiz?
SBI adalah sekolah nasional yang menyiapkan peserta didiknya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Indonesia dan tarafnya internasional sehingga lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional. Rumusnya adalah :
SBI = SNP + X
SNP meliputi kompetensi, 1. lulusan 2. isi 3. proses 4. pendidik dan tenaga kependidikan 5. sarana dan prasarana 6. dana 7. pengelolaan 8. penilaian. Sementara X adalah penguatan, pengayaan, pengembangan, perluasan, pendalaman, melalui adaptasi atau adopsi terhadap standar pendidikan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang diyakini telah memiliki reputasi mutu yang diakui secara internasional umpamanya Cambridge, IB, TOEFL/TOEIC, ISO, UNESCO.
Kalau kita mencermati pengertian dari sekolah SBI. Ini nampaknya tidak mudah bagi sebuah sekolah mendapatkan predikat sebagai SBI. Selain standar nasional yang harus di sandangnya, sekolah itu juga harus berusaha dan wajib mengusahakan sekolahnya dapat memiliki standar international. Walaupun standar ini nampaknya belum jelas seperti apa yang telah ditetapkan oleh DIKNAS, tetapi kita melihat pemerintah telah menunjuk beberapa sekolah untuk menjadi RSBI dan langsung melandingkan program ini. Walaupun terkesan dipaksakan tetapi program ini tetap jalan terus.
Mengenai standar ini, pemerintah mencantumkan beberapa lembaga yang benar – benar telah diakui secara international seperti Cambridge, IB, TOEFL/TOEIC, ISO, UNESCO menjadi acuan. tetapi tidak secara jelas menunjukan kriteria pokok untuk sebuah RSBI dan rencana strategis serta tehnik operationalnya. Seperti yang kita ketahui bahwa sebagai acuan dari sebuah rencana strategis dan tehnik operasional adalah sebuah penelitian (analisis SWOT) yang akan menghasilkan data tentang layak atau tidaknya sebuah program dilaksanakan. Kita bisa mengetahui kemampuan SDM indonesia secara umum dan kemampuan sekolah di indonesia khususnya yang ada di bawah Departemen Pendidikan Nasional ( Negeri).
Apakah dengan rumusan dasar, SBI = SNP x X, dapat menjadi dasar untuk langsung melaksankan program ini? apakah SBI ini akan membuat kita akan dapat membuat bangsa kita mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara-negara lain? Untuk semua itu ada yang harus kita cermati terlebih dahulu.
Pertama, apakah program ini sudah didahului dengan riset yang mendalam? Dengan menyatakan bahwa SBI = SNP + X, maka sebenarnya konsep SBI ini tidak memiliki bentuk dan arah yang jelas. Tidak jelas apa yang diperkuat, diperkaya, dikembangkan, diperdalam, dll. Jika konsep ini secara jelas menyatakan mengadopsi atau mengadaptasi standar pendidikan internasional seperti
Sekolah-sekolah yang mengadopsi atau berkiblat pada standar internasional seperti
Kedua, Departemen Pendidikan Nasional membuat rumusan 4 model pembinaan SBI tersebut yaitu : (1) Model Sekolah Baru (Newly Developed), (2) Model Pengembangan pada Sekolah yang Telah Ada (Existing School), (3) Model Terpadu, dan (4) Model Kemitraan. Padahal kalau dilihat sebenarnya hanya ada dua model yaitu Model (1) Model Sekolah Baru dan Model (2) Model Sekolah yang Telah Ada. Dua lainnya hanyalah teknis pelaksanaannya saja. Dari dua model tersebut Diknas sebenarnya hanya melakukan satu model rintisan yaitu Model (2) Model Pengembangan pada Sekolah yang Telah Ada (existing School) dan tidak memiliki atau berusaha untuk membuat model (1) Model Sekolah Baru. Anehnya, buku Panduan Penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) yang dikeluarkan sebenarnya lebih mengacu pada Model (1) padahal yang dikembangkan saat ini semua adalah Model (2). Jelas bahwa sekolah yang ada tidak akan mungkin bisa memenuhi kriteria untuk menjadi sekolah SBI karena acuan yang dikeluarkan sebenarnya ditujukan bagi pendirian sekolah baru atau Model (1). Sebagai contoh, jika sekolah yang ada sekarang ini diminta untuk memiliki guru berkategori hard science seperti Matematika, Fisika, Kimia, Biologi (dan nantinya diharapkan kategori soft science-nya juga menyusul) menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar, atau memiliki tanah dengan luas minimal 15.000 m, dll, persyaratan seperti dalam buku panduan. Maka jelas itu tidak akan mungkin dapat dipenuhi oleh sekolah yang ada. Ini ibarat meminta kereta api untuk berjalan di jalan tol.Sedangkan guru bahasa Inggris di sekolah-sekolah ‘favorit’ kita saja hanya sedikit yang memiliki TOEFL > 500, apalagi jika itu dipersyaratkan bagi guru – guru mata pelajaran hard science.
Ketiga, konsep ini berangkat dari asumsi yang salah tentang penguasaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dan hubungannya dengan nilai TOEFL. Nampaknya penggagas mengasumsikan bahwa untuk dapat mengajar hard science dalam pengantar bahasa Inggris maka guru harus memiliki TOEFL> 500. Padahal tidak ada hubungan antara nilai TOEFL dengan kemampuan mengajar hard science dalam bhs Inggris. Skor TOEFL yang tinggi belum menjamin kefasihan dan kemampuan orang dalam menyampaikan gagasan dalam bahasa Inggris. Banyak orang yang memiliki nilai TOEFL<500> 500 . Singkatnya, menjadikan nilai TOEFL sebagai patokan keberhasilan pengajaran hard science bertaraf internasional adalah asumsi yang keliru. TOEFL lebih cenderung mengukur kompetensi seseorang, padahal yang dibutuhkan guru sekolah bilingual adalah performance- nya, dan performance ini banyak dipengaruhi faktor-faktor non-linguistic. TOEFL bukanlah ukuran kompetensi pedagogic.
Keempat, penyusun konsep ini nampaknya juga tidak paham atau pura – pura tidak paham bahwa tidak semua orang (terutama guru PNS!) bisa ‘dijadikan’ fasih berbahasa Inggris (apalagi mengajar dengan menggunakan bahasa Inggris) meskipun orang tersebut diminta untuk tinggal dan hidup di negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa sehari-hari. Sebagai ilustrasi, bahkan masih banyak guru kita di pelbagai daerah yang belum mampu menggunakan bahasa Indonesia dengan fasih dalam mengajar (di daerah saya sendiri, Cipaku, Sumedang). Sebagian dari guru kita di tanah air ini masih menggunakan bahasa daerahnya dalam mengajar meski tinggal dan hidup di lingkungan yang menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar. Hal ini menunjukkan bahwa adalah tidak mungkin ‘menyulap’ para guru hard science agar dapat fasih berbahasa Inggris (apalagi memperoleh nilai TOEFL>500 seperti persyaratan dalam buku Panduan Penyelenggaran Rintisan SBI tersebut) meski mereka dikursuskan di sekolah bahasa inggris terbaik. Karena semua itu membutuhkan proses dan itu tidak dalam waktu yang sangat singkat.
Kelima, kritik paling mendasar barangkali adalah kesalahan asumsi dari penggagas sekolah ini bahwa Sekolah BERTARAF internasional itu harus diajarkan dalam bhs asing (Inggris khususnya) dengan menggunakan media pendidikan mutakhir dan canggih seperti laptop, LCD, dan VCD . Padahal negara-negara maju seperti Jepang, Perancis, Finlandia,
Keenam, hal mendasar lainnya adalah anggapan bahwa Sekolah Bertaraf Internasional hanyalah bagi siswa yang memiliki standar kecerdasan tertentu. Kurikulum yang bertaraf internasional dianggap tidak bisa diterapkan pada siswa yang memiliki tingkat kecerdasan rata-rata. Ini juga mengasumsikan bahwa SNP (Standar Nasional Pendidikan) hanyalah bagi mereka yang memiliki tingkat kecerdasan ‘rata-rata’. Ini adalah asumsi yang berbahaya dan secara tidak sadar telah ‘mengkhianati’ SNP itu sendiri karena menganggapnya sebagai ‘tidak layak’ bagi siswa-siswa cerdas Indonesia. Lantas untuk apa Standar Nasional Pendidikan jika dianggap belum mampu untuk memberikan kualitas yang setara dengan standar internasional? Ini juga paham yang diskriminatif dan eksklusif dalam pendidikan dan menganggap kecerdasan intelektual yang menonjol merupakan segala-galanya sehingga perlu mendapat perhatian dan fasilitas lebih daripada siswa yang tidak memilikinya.
Kembali pada sebuah pertanyaan filosofis, apa sebenarnya yang hendak dituju dengan program SBI ini? Jika yang hendak dituju adalah peningkatan kualitas pembelajaran dan output pendidikan maka mengadopsi atau berkiblat pada sistem ujian
Dari beberapa hal penting yang ada pada program prestisius ini, sudah selayaknya pihak berwenang mengevaluasi diri dengan lebih membuka diri terhadap masukan dari masyarakat. Lebih baik mundur satu langkah ketimbang harus mengalami kegagalan total yang sudah nampak di depan mata tersebut. Nampaknya program ini lebih kental bisnisnya (baca : politik) daripada niat untuk memajukan kualitas negeri ini (wallahu’alam).Mungkin formulasi kebijakan di Depdiknas (dalam hal seperti SBI ini) perlu melalui proses konsultasi pada publik atau stakeholders berkali-kali dan studi yang lebih mendalam dengan melibatkan lebih banyak publik, dan tidak sekedar memenuhi syarat minimal birokrasi. Perlu diingat bahwa masyarakatlah yang membiayai dan yang akan menjadi end-user dari produk ini.
Lantas bagaimana dengan UU Sisdiknas pasal 50 ayat (3) yang telah ‘terlanjur’ dipersepsikan harus mengadopsi kurikulum Cambridge dan IB tersebut?
Penutup
SBI memang perlu penanganan yang serius. Karena itu, sekolah melewati tahapan rintisan SBI sebelum menjadi benar-benar SBI. Sekolah yang yang semula berada jauh dari standar sekolah nasional sangat sulit melewati tahan rintisan lalu menjadi SBI. Sarana bisa dibeli dan dicari tapi SDM perlu keseriusan dalam pengelolaannya. Seorang guru yang telah mengajar berpuluh tahun dan berganti kurikulum berkali-kali, kini harus berganti bahasa pengantar. Mereka telah meghadirkan berpuluh generasi penerus yang sukses dengan cara mengajar mereka. Mengajak mereka untuk belajar bahasa Inggris di sela-sela waktu mengajar yang telah begitu padat bukan hal yang mudah. Kemampuan mereka belajar bahasa asing pada usia lanjut telah menurun. Suatu cerminan kerja keras sekolah yang melaksanakan rintisan SBI adalah mengajar dan meluangkan waktu di luar jam mengajar. Tapi sebagian besar sekolah yang sedang menuju SBI memiliki kebanggaan dan harapan membuat pendidikan di sekolahnya menjadi lebih baik. Kita harus yakin semua yang kita lakukan dengan tujuan baik akan membuahkan hasil yang baik seperti apa pun beratnya kita melangkah.
Daftar Pustaka
4. www.lpsdmmanter.blogspot.com
5. Crombi White Roger , Curriculum Innovation : A Celebration of Classroom Practice.
6. Undang-Undang Republik
7. Wahono, Francis X, Kapitalisme Pendidikan : Antara Kompetisi dan Keadilan,
Rabu, 12 Agustus 2009
Mendidik sepenuh hati
Lalan Darhelan, S.Pd.
Staf pengajar MI Asih Putera
Pendidikan formal memiliki peranan yang sangat penting ketika keluarga tidak lagi mampu memberikan pendidikan yang layak dan sesuai kepada anak – anaknya. Pada akhirnya lembaga ini diterima sebagai wahana proses pemanusiaan kedua setelah keluarga. Dalam perjalanannya, ternyata tidak ada pendidikan formal yang sangat netral dan maksimal dalam prosesnya secara professional. Ini ditandai dengan adanya praktik pendidikan yang kurang menghargai atau mengabaikan ekspresi kebebasan siswa.
Fenomena semacam ini disebut Paulo Freire dalam The Politic of Education : Culture, Power, and Liberation (1980) sebagai praksis pendidikan yang membelenggu bukan membebaskan. Menurutnya, pendidikan yang membebaskan merupakan proses pendidikan yang mengkondisikan siswa untuk mengenal dan mengungkapkan kehidupan yang sebenarnya secara kritis. Pendidikan yang menghargai atau membebaskan itu tidak dapat direduksi hanya sekedar usaha dalam memaksakan kebebasan kepada para siswa, Sementara pendidikan yang membelenggu itu dapat memberikan pengalaman yang kurang baik kepada siswa sehingga mereka mengikuti jalan kehidupan ini dan menerima realitas tanpa filter yang selektif.
Seyogyanya sebuah lembaga pendidikan harus menempatkan siswa sebagai seorang insan yang sedang mengalami inkubasi dan berproses untuk menjadi manusia yang siap berkarya di tengah – tengah masyarakat. Dia adalah calon agent of change dan tauladan di masyarakat, yang menuntun dan memberi pencerahan bagi masyarakat yang yang haus keilmuandan rindu seorang tauladan. Karena itu lembaga pendidikan sebagai lingkungan pemanusiaan kedua setelah keluarga harus mengindahkan hal ini dengan menciptakan suasana system yang kondusif dan kooperatif bagi seluruh komponen lembaga dan siswa sebagai salah satunya.
Dalam hal ini, pendidik merupakan sosok yang memiliki peranan yang sangat penting, yang tidak kalah pentingnya dari system yang menaunginya. Dia merupakan pelaku pendidikan yang berinteraksi dengan siswa secara langsung. Karena itu upaya untuk mencetak pendidik professional yang memiliki futuristic mind menjadi sebuah keniscayaan demi perubahan kualitas pendidikan yang lebih baik.
Pendidik sebagai penyampai pengetahuan harus memiliki karakter rabbaniyah dan nubuwah dalam menjalankan profesinya. Mendidik dengan sepenuh hati atau kesadaran spiritual yang luhur menjadi sebuah tuntutan.
Mendidik dengan sepenuh hati adalah wujud nyata dari sebuah profesionalisme kerja. Perjuangan dalam pendidikan yang dimulai dengan sebuah kekuatan komitmen terhadap tujuan ideal pendidikan akan melahirkan para mujahid – mujahid sejati yang berbuat bukan karena materi semata tetapi kesadaran diri dalam mencetak generasi muda yang terpelajar dan berakhlak.
Kita suka berpikir bahwa hal ini tidak mungkin terjadi kalau tidak diimbangi dengan penghargaan yang sepenuh hati juga. Ada dua dimensi yang harus kita lihat. Pertama, dimensi realitas ideologis, dalam dimensi ini setiap orang membuat dan merancang definisi dan criteria mendidik sepenuh hati, namun mereka kadang hanya pencetus saja dan tidak mengalami, bahkan mencoba sekalipun. Kedua, dimensi realitas objective, yang kedua ini merupakan komunitas atau sosok pelaku atau pejalan. Mereka menikmati dan menghayati apa yang mereka lakukan. Mereka tidak terjebak pada tataran theorities saja sehingga mereka menjadi acquired knowledge human dan bukan perennial knowledge human.
Sosok pendidik sepenuh hati merupakan manusia yang mampu mengkoordinasikan akal[1] dan pikirannya[2] sehingga semua aktifitas yang dilakukannya merupakan sebuah produk yang bernilai tidak hanya amal baik tetapi lebih tinggi dari itu yaitu ibadah (amal shaleh).
Pendidik sepenuh hati ibarat kujang dengan dua sisi yang memiliki ketajaman yang sama. Sisi hablum minan naas, dia penuhi dengan segenap kemampuan yang dia miliki dan menghargai berbgai kecerdasan yang ada pada para siswa (IQ, EQ, SQ) sementara pada sisi habluminallah dia selalu berusaha menselaraskan akal dan pikirannya sehingga semua yang dilakukannya menjadi amal baik dan amal shaleh.
Harapan idealnya adalah seperti itu, walau kadang masih ada pendidik di sekolah – sekolah tertentu yang kurang menghargai kecerdasan para siswanya. Menganggap nakal atau pengacau pada anak yang memiliki kecerdasan kinestetik yang dominan atau anak bodoh dan tulalit pada anak yang memiliki gaya belajar silent way atau berkebutuhan khusus. Mereka dicap sebagai golongan anak yang nakal, trouble maker, atau idiot, padahal mereka merupakan makhluk Allah yang paling sempurna.
Berkaitan dengan hal itu, sudah sepatutnya seorang pendidik itu menambah wawasan keilmuannya dalam hal belajar mengajar,baik teori atau pendekatan, Sehingga mampu menciptakan suasana belajar yang menyenangkan (happy and fun) dan dapat menghantarkan ilmu kepada para siswa dengan lebih baik. Ketika pembelajaran dilaksanakan dalam kegembiraan, maka proses masuknya ilmu akan lebih mudah dan tidak ada kecanggungan diantara pendidik dan anak didik.
[1] Akal adalah nuurun fil qolbi yufarriqu bainal haq wal bathil.
[2] Thinking is a process, searching answer of certain problem.
Senin, 10 Agustus 2009
Menyikapi Motivasi Belajar di Awal Masuk Sekolah
Menyikapi Motivasi Belajar di Awal Masuk Sekolah
Lalan Darhelan, S.Pd.
SDIT Asih Putera Cimahi
Tahun ajaran baru sudah di depan mata. Setiap sekolah menyiapkan program – programnya untukmenyambut para siswanya, baik yang baru ataupun lama. Bagi sekolah, siswa baru bagaikan seorang bayi yang baru lahir. Mereka perlu mendapatkan perhatian lebih agar dapat memberikan rasa aman pada diri mereka. Massa adapatasi yang harus mereka hadapi harus diciptakan se-enjoy mungkin. Sehingga kesan pertama dapat memikat mereka.
Sementara siswa yang lama, sebagai subjek pemelajaran yang sudah exist, tetap harus mendapatkan curahan perhatian dari phak sekolah. Bagaimana membuat lingkungan sekolah tetap kondusif bagi mereka. Masa liburan yang cukup lama kadang membuat motivasi pergi ke sekolah (baca: belajar) menurun. Karena tugas sudah menjadi tugas sekolah untuk menciptakan lingkungan yang merangsang kreatifitas mereka.
Selain menjadi tugas sekolah sebagai rumah kedua, peranan orang tuapun (keluarga) sangat penting untuk memberikan dorongan dan meinstall kembali belajar pada anak – anak mereka. Orang tua harus bertindak secara sinergis dengan pihak sekolah sehingga tidak ada treatment yang beda antara orang tua dan sekolah. Treatment terhadap siswa yang beda akan membuat siswa bingung dan memiliki dualisme standard penilaian. Hal ini akan mengganggu konsentrasi dan motivasi belajar mereka. Kita tahu bahwa motivasi belajar merupakan factor psikis yang bersifat non intelektual. Peranannya sangat khas dalam hal menumbuhkan gairah, merasa senang dan semangat untuk belajar. Dengan adanya tindakan yang sinergis antara orang tua dan sekolah, maka besar harapan kita motivasi belajar siswa akan cepat dan tetap stabil bahkan terus semangat.
Namun di sisi lain, tidak sedikit orang tua yang mengeluh tentang anak mereka. Cukup banyak anak yang merasa malas dan enggan untuk pergi ke sekolah dan inilah effek liburan yang cukup menghantui para orang tua pada nak – anak mereka. Memang tidak dipungkiri, liburan kadang memberikan double effect yang hebat pada anak – anak tertentu. Tetapi kita harus tetap semangat untuk mendorong anak – anak kita dan bersabar untuk terus berkoordinasi dengan sekolah dalam upaya menemukan strategy yang tepat dalam memotivasi mereka.
Salah satu strategy untuk membuat motivasi para siswa kuat adalah dengan memenuhi kebutuhan mereka. Dengan istilah lain kebutuhan untuk berpikir dan berusaha kearah kemandirian dan aktualisasi diri. Sesuai dengan kebutuhan itu, maka Maslommenciptakan piramida hierarki kebutuhan yang lebih lengkap. Hierarki tersebut yaitu; kebutuhan physiology, safety, love and belonging, self – esteem, self – actualization dan understanding and knowledge.
Dalam prosesnya, pemenuhan semua kebutuhan itu kadang terjadi dalam waktu yang bersamaan. Keadaan lingkungan yang nyaman dan aman sangat mempengaruhi bagi siswa untuk mendapatkan kebutuhannya yang lain. Oleh sebab itu, rasa safety pada siswa baik pisik maupun psikologi harus mendapat perhatian yang agak lebih.
Perlu ditegaskan bahwa setiap tingkatan itu dapat di bangkitkan apabila kita dapat memenuhi tingkatan sebelumya. Bila kita menginginkan para siswa belajar dengan baik, maka harus dipenuhi tingkatan terendah sampai yang tertinggi. Siswa yang lapar, merasa tidak aman, tidak dikasihi, tidak diterima sebagai anggota masyarakat kelas, goncang harga dirinya, tentu tidak akan dapat belajar secara baik.
Walaupun begitu, adanya pemenuhan kebutuhan yang tidak hierarkis mungkin saja terjadi, karena kondisi setiap siswa berbeda – beda. Perbedaan ini sebetulnya cukup menguntungkan, karena kita dapat berbagi pendekatan dengan orang lain. Sharing ini akan menambah wawasan dan informasi kita tentang dunia anak. Dengan panduan pendekatan yang dirumuskan oleh Maslow saja, itu sudah cukup bagi kita untuk melakukan tindakan nyata dalam menghadapi persoalan motivasi siswa.
Dengan memperhatikan pada pemenuhan kebutuhan siswa, maka kita berharap dapat membuat motivasi belajar mereka stabil dan meningkat. Tentunya kita juga akan lebih dekat dan memahami psikologi mereka. Kita dapat menjadi shahabat bagi hati mereka, sehingga dapat menjadi teman curhatnya. Akhirnya, kita berharap setiap tahun ajaran baru tidak ada lagi kendala atau persoalan yang berkaitan dengan motivasi belajar.