Menunjau kembali eksistensi Sekolah Bertaraf Internasional
strategi peningkatan pendidikan di Indonesia
By Lalan Darhelan
Pendahuluan
Bagi bangsa yang ingin maju, pendidikan merupakan sebuah kebutuhan. Sama halnya dengan kebutuhan papan, sandang, dan pangan. Bahkan dalam institusi yang terkecil seperti keluarga, pendidikan merupakan kebutuhan utama.
Pada awal tahun 1972, ketika program life long education sedang disosialisasikan, kesadaran akan pembangunan manusia ini sudah disuarakan oleh Edgar Faure, Ketua The International Commission for Education Development, yang menekankan bahwa pendidikan adalah tugas negara yang paling penting. Sumberdaya manusia yang bermutu merupakan prasyarat dasar bagi terbentuknya peradaban yang baik. Sebaliknya, sumberdaya manusia yang buruk secara pasti akan melahirkan masyarakat yang buruk pula.
Hanya saja, kita melihat pendidikan di negeri ini sangat jauh dari yang diharapkan, bahkan jauh tertinggal dengan negara-negara lain. Rupanya ketertinggalan ini menyebabkan pemerintah terdorong untuk memacu diri untuk memiliki standar internasional, dan Sektor pendidikan termasuk yang didorong untuk berstandar internasional. Dorongan itu bahkan dicantumkan di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 50 ayat (3) yang berbunyi, “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan, untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertarap international.
Dengan berbekal keinginan kuat dan ayat itu maka Depdiknas segera mengeluarkan program Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) yang proyek rintisannya saja telah menyertakan ratusan SMP dan SMA di hampir semua Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dengan menggelontorkan dana yang tidak sedikit. Ini adalah proyek prestisius karena akan dibiayai oleh Pemerintah Pusat 50%, Pemerintah Propinsi 30 %, dan Pemerintah Kabupaten/Kota 20%. Padahal, untuk setiap sekolahnya saja Pemerintah Pusat mengeluarkan 300 juta rupiah setiap tahun paling tidak selama 3 (tiga) tahun dalam masa rintisan tersebut.
Perumusan masalah
Penomena SBI masih tetap hangat dibicarakan, terutama dalam dunia maya. Walaupun program ini sudah berjalan kurang lebih dua tahun, tetapi tetap kekhawatiran tetap menyelimuti masa depan pendidikan
1. Apa pengertian SBI itu?
2. Sekolah seperti apa yang dapat memiliki status SBI?
3. Apakah SBI memiliki rumusan dasar ?
4. Apakah program SBI ini akan membuat bangsa kita mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara-negara lain?
Sekolah Bertaraf Internasional ; Quo Vadiz?
SBI adalah sekolah nasional yang menyiapkan peserta didiknya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Indonesia dan tarafnya internasional sehingga lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional. Rumusnya adalah :
SBI = SNP + X
SNP meliputi kompetensi, 1. lulusan 2. isi 3. proses 4. pendidik dan tenaga kependidikan 5. sarana dan prasarana 6. dana 7. pengelolaan 8. penilaian. Sementara X adalah penguatan, pengayaan, pengembangan, perluasan, pendalaman, melalui adaptasi atau adopsi terhadap standar pendidikan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang diyakini telah memiliki reputasi mutu yang diakui secara internasional umpamanya Cambridge, IB, TOEFL/TOEIC, ISO, UNESCO.
Kalau kita mencermati pengertian dari sekolah SBI. Ini nampaknya tidak mudah bagi sebuah sekolah mendapatkan predikat sebagai SBI. Selain standar nasional yang harus di sandangnya, sekolah itu juga harus berusaha dan wajib mengusahakan sekolahnya dapat memiliki standar international. Walaupun standar ini nampaknya belum jelas seperti apa yang telah ditetapkan oleh DIKNAS, tetapi kita melihat pemerintah telah menunjuk beberapa sekolah untuk menjadi RSBI dan langsung melandingkan program ini. Walaupun terkesan dipaksakan tetapi program ini tetap jalan terus.
Mengenai standar ini, pemerintah mencantumkan beberapa lembaga yang benar – benar telah diakui secara international seperti Cambridge, IB, TOEFL/TOEIC, ISO, UNESCO menjadi acuan. tetapi tidak secara jelas menunjukan kriteria pokok untuk sebuah RSBI dan rencana strategis serta tehnik operationalnya. Seperti yang kita ketahui bahwa sebagai acuan dari sebuah rencana strategis dan tehnik operasional adalah sebuah penelitian (analisis SWOT) yang akan menghasilkan data tentang layak atau tidaknya sebuah program dilaksanakan. Kita bisa mengetahui kemampuan SDM indonesia secara umum dan kemampuan sekolah di indonesia khususnya yang ada di bawah Departemen Pendidikan Nasional ( Negeri).
Apakah dengan rumusan dasar, SBI = SNP x X, dapat menjadi dasar untuk langsung melaksankan program ini? apakah SBI ini akan membuat kita akan dapat membuat bangsa kita mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara-negara lain? Untuk semua itu ada yang harus kita cermati terlebih dahulu.
Pertama, apakah program ini sudah didahului dengan riset yang mendalam? Dengan menyatakan bahwa SBI = SNP + X, maka sebenarnya konsep SBI ini tidak memiliki bentuk dan arah yang jelas. Tidak jelas apa yang diperkuat, diperkaya, dikembangkan, diperdalam, dll. Jika konsep ini secara jelas menyatakan mengadopsi atau mengadaptasi standar pendidikan internasional seperti
Sekolah-sekolah yang mengadopsi atau berkiblat pada standar internasional seperti
Kedua, Departemen Pendidikan Nasional membuat rumusan 4 model pembinaan SBI tersebut yaitu : (1) Model Sekolah Baru (Newly Developed), (2) Model Pengembangan pada Sekolah yang Telah Ada (Existing School), (3) Model Terpadu, dan (4) Model Kemitraan. Padahal kalau dilihat sebenarnya hanya ada dua model yaitu Model (1) Model Sekolah Baru dan Model (2) Model Sekolah yang Telah Ada. Dua lainnya hanyalah teknis pelaksanaannya saja. Dari dua model tersebut Diknas sebenarnya hanya melakukan satu model rintisan yaitu Model (2) Model Pengembangan pada Sekolah yang Telah Ada (existing School) dan tidak memiliki atau berusaha untuk membuat model (1) Model Sekolah Baru. Anehnya, buku Panduan Penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) yang dikeluarkan sebenarnya lebih mengacu pada Model (1) padahal yang dikembangkan saat ini semua adalah Model (2). Jelas bahwa sekolah yang ada tidak akan mungkin bisa memenuhi kriteria untuk menjadi sekolah SBI karena acuan yang dikeluarkan sebenarnya ditujukan bagi pendirian sekolah baru atau Model (1). Sebagai contoh, jika sekolah yang ada sekarang ini diminta untuk memiliki guru berkategori hard science seperti Matematika, Fisika, Kimia, Biologi (dan nantinya diharapkan kategori soft science-nya juga menyusul) menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar, atau memiliki tanah dengan luas minimal 15.000 m, dll, persyaratan seperti dalam buku panduan. Maka jelas itu tidak akan mungkin dapat dipenuhi oleh sekolah yang ada. Ini ibarat meminta kereta api untuk berjalan di jalan tol.Sedangkan guru bahasa Inggris di sekolah-sekolah ‘favorit’ kita saja hanya sedikit yang memiliki TOEFL > 500, apalagi jika itu dipersyaratkan bagi guru – guru mata pelajaran hard science.
Ketiga, konsep ini berangkat dari asumsi yang salah tentang penguasaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dan hubungannya dengan nilai TOEFL. Nampaknya penggagas mengasumsikan bahwa untuk dapat mengajar hard science dalam pengantar bahasa Inggris maka guru harus memiliki TOEFL> 500. Padahal tidak ada hubungan antara nilai TOEFL dengan kemampuan mengajar hard science dalam bhs Inggris. Skor TOEFL yang tinggi belum menjamin kefasihan dan kemampuan orang dalam menyampaikan gagasan dalam bahasa Inggris. Banyak orang yang memiliki nilai TOEFL<500> 500 . Singkatnya, menjadikan nilai TOEFL sebagai patokan keberhasilan pengajaran hard science bertaraf internasional adalah asumsi yang keliru. TOEFL lebih cenderung mengukur kompetensi seseorang, padahal yang dibutuhkan guru sekolah bilingual adalah performance- nya, dan performance ini banyak dipengaruhi faktor-faktor non-linguistic. TOEFL bukanlah ukuran kompetensi pedagogic.
Keempat, penyusun konsep ini nampaknya juga tidak paham atau pura – pura tidak paham bahwa tidak semua orang (terutama guru PNS!) bisa ‘dijadikan’ fasih berbahasa Inggris (apalagi mengajar dengan menggunakan bahasa Inggris) meskipun orang tersebut diminta untuk tinggal dan hidup di negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa sehari-hari. Sebagai ilustrasi, bahkan masih banyak guru kita di pelbagai daerah yang belum mampu menggunakan bahasa Indonesia dengan fasih dalam mengajar (di daerah saya sendiri, Cipaku, Sumedang). Sebagian dari guru kita di tanah air ini masih menggunakan bahasa daerahnya dalam mengajar meski tinggal dan hidup di lingkungan yang menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar. Hal ini menunjukkan bahwa adalah tidak mungkin ‘menyulap’ para guru hard science agar dapat fasih berbahasa Inggris (apalagi memperoleh nilai TOEFL>500 seperti persyaratan dalam buku Panduan Penyelenggaran Rintisan SBI tersebut) meski mereka dikursuskan di sekolah bahasa inggris terbaik. Karena semua itu membutuhkan proses dan itu tidak dalam waktu yang sangat singkat.
Kelima, kritik paling mendasar barangkali adalah kesalahan asumsi dari penggagas sekolah ini bahwa Sekolah BERTARAF internasional itu harus diajarkan dalam bhs asing (Inggris khususnya) dengan menggunakan media pendidikan mutakhir dan canggih seperti laptop, LCD, dan VCD . Padahal negara-negara maju seperti Jepang, Perancis, Finlandia,
Keenam, hal mendasar lainnya adalah anggapan bahwa Sekolah Bertaraf Internasional hanyalah bagi siswa yang memiliki standar kecerdasan tertentu. Kurikulum yang bertaraf internasional dianggap tidak bisa diterapkan pada siswa yang memiliki tingkat kecerdasan rata-rata. Ini juga mengasumsikan bahwa SNP (Standar Nasional Pendidikan) hanyalah bagi mereka yang memiliki tingkat kecerdasan ‘rata-rata’. Ini adalah asumsi yang berbahaya dan secara tidak sadar telah ‘mengkhianati’ SNP itu sendiri karena menganggapnya sebagai ‘tidak layak’ bagi siswa-siswa cerdas Indonesia. Lantas untuk apa Standar Nasional Pendidikan jika dianggap belum mampu untuk memberikan kualitas yang setara dengan standar internasional? Ini juga paham yang diskriminatif dan eksklusif dalam pendidikan dan menganggap kecerdasan intelektual yang menonjol merupakan segala-galanya sehingga perlu mendapat perhatian dan fasilitas lebih daripada siswa yang tidak memilikinya.
Kembali pada sebuah pertanyaan filosofis, apa sebenarnya yang hendak dituju dengan program SBI ini? Jika yang hendak dituju adalah peningkatan kualitas pembelajaran dan output pendidikan maka mengadopsi atau berkiblat pada sistem ujian
Dari beberapa hal penting yang ada pada program prestisius ini, sudah selayaknya pihak berwenang mengevaluasi diri dengan lebih membuka diri terhadap masukan dari masyarakat. Lebih baik mundur satu langkah ketimbang harus mengalami kegagalan total yang sudah nampak di depan mata tersebut. Nampaknya program ini lebih kental bisnisnya (baca : politik) daripada niat untuk memajukan kualitas negeri ini (wallahu’alam).Mungkin formulasi kebijakan di Depdiknas (dalam hal seperti SBI ini) perlu melalui proses konsultasi pada publik atau stakeholders berkali-kali dan studi yang lebih mendalam dengan melibatkan lebih banyak publik, dan tidak sekedar memenuhi syarat minimal birokrasi. Perlu diingat bahwa masyarakatlah yang membiayai dan yang akan menjadi end-user dari produk ini.
Lantas bagaimana dengan UU Sisdiknas pasal 50 ayat (3) yang telah ‘terlanjur’ dipersepsikan harus mengadopsi kurikulum Cambridge dan IB tersebut?
Penutup
SBI memang perlu penanganan yang serius. Karena itu, sekolah melewati tahapan rintisan SBI sebelum menjadi benar-benar SBI. Sekolah yang yang semula berada jauh dari standar sekolah nasional sangat sulit melewati tahan rintisan lalu menjadi SBI. Sarana bisa dibeli dan dicari tapi SDM perlu keseriusan dalam pengelolaannya. Seorang guru yang telah mengajar berpuluh tahun dan berganti kurikulum berkali-kali, kini harus berganti bahasa pengantar. Mereka telah meghadirkan berpuluh generasi penerus yang sukses dengan cara mengajar mereka. Mengajak mereka untuk belajar bahasa Inggris di sela-sela waktu mengajar yang telah begitu padat bukan hal yang mudah. Kemampuan mereka belajar bahasa asing pada usia lanjut telah menurun. Suatu cerminan kerja keras sekolah yang melaksanakan rintisan SBI adalah mengajar dan meluangkan waktu di luar jam mengajar. Tapi sebagian besar sekolah yang sedang menuju SBI memiliki kebanggaan dan harapan membuat pendidikan di sekolahnya menjadi lebih baik. Kita harus yakin semua yang kita lakukan dengan tujuan baik akan membuahkan hasil yang baik seperti apa pun beratnya kita melangkah.
Daftar Pustaka
4. www.lpsdmmanter.blogspot.com
5. Crombi White Roger , Curriculum Innovation : A Celebration of Classroom Practice.
6. Undang-Undang Republik
7. Wahono, Francis X, Kapitalisme Pendidikan : Antara Kompetisi dan Keadilan,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar